Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup padaido, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH padaido adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di padaido, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah padaido, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat padaido.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH padaido mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH padaido terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH padaido. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di padaido.
DLH padaido melayani seluruh warga padaido, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat